Post Page Advertisement [Top]

Apa Keuntungan & Kerugian Membeli Rumah Subsidi?

 Rumah Murah, Bandar Lampung  - Rumah Subsidi merupakan program pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sangat membantu mereka mendapatkan hunian yang murah dan layak huni. Dalam laman website Direktorat Jendaral Pembiayaan Infrastruktur  Kementerian PUPR menyatakan bahwa rumah subsidi adalah rumah yang terjangkau/rumah murah yang dapat diperoleh dengan sistem KPR baik itu secara konvensional maupun syariah. 



Jika Anda sedang mencari rumah dengan harga terjangkau, membeli rumah bersubsidi mungkin merupakan pilihan yang tepat. Harga yang ditawarkan juga sangat murah, kebanyakan tidak lebih dari Rp 200 juta per unit. Seperti namanya, rumah subsidi adalah rumah untuk kalangan menengah ke bawah. Dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan ratusan pengembang terkemuka di Indonesia, rumah bersubsidi disediakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang nyaman tapi tetap murah. Saat ini sudah tersedia ratusan rumah bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, baik di kota maupun kabupaten, namun sebelum membeli, sebaiknya Anda mengetahui kelebihan dan kekurangan rumah bersubsidi berikut ini : 


Keuntungan Rumah Subsidi 

  1. Harga Sangat Murah

Tentu saja, inilah salah satu keunggulan perumahan sosial yang diminati para pencari hunian. Karena subsidi pemerintah, harga rumah di atas tanah ini berkisar antara 150 hingga 200 juta rupiah. Mengutip Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, beberapa harga rumah berbeda-beda di tiap daerah, seperti:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp. 150.500.000 

  • Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp. 168.000.000 

  • Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp. 150.500.000 

  • Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anambas): Rp. 156.500.000 

  • Kepulauan Anamba: Rp. 168.000.000 

  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp. 164.500.000 

  • Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu: Rp. 168.000.000 

  • Sulawesi: Rp. 156.500.000 

  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp. 168.000.000 

  • Papua dan Papua Barat: Rp. 219.000.000 


  1. Jangka panjang dengan pembayaran rendah

Keunggulan berikutnya dari perumahan sosial masih berkaitan dengan poin sebelumnya. Karena harga rumah yang rendah, jumlah cicilan bulanan juga rendah. Belum lagi menawarkan jangka waktu pinjaman yang cukup panjang, hingga 20 tahun. Ditambah dengan penerapan tarif tetap, ini mencegah pembayaran bulanan tumbuh selama jangka waktu. Rata-rata cicilan yang dibayarkan sekitar Rp 1 juta per bulan. Bahkan, ada yang hanya mencicil sekitar Rp800 per bulan. Salah satu cara terbaik untuk mendapatkan perumahan yang terjangkau adalah mencari bank yang menawarkan KPR berbunga rendah. 


  1. DP

Keuntungan selanjutnya dari rumah bersubsidi terkait dengan prabayar atau DP. Seperti yang Anda tahu, uang muka adalah salah satu kendala terbesar untuk membeli rumah impian. Namun, saat membeli rumah bersubsidi, syarat pembayaran di muka dinilai sangat rendah. Rata-rata DP yang dibebankan kepada pembeli berkisar antara 10% atau Rp10-15 juta. Namun, banyak pengembang juga menawarkan uang muka 1% atau hipotek tanpa DP. Bahkan, Anda bisa menemukan rumah prabayar 1 juta dengan cicilan Rp 800.000. 


  1. Syarat yang Simple

Keuntungan terakhir dari perumahan sosial adalah persyaratannya cukup mudah. Untuk mengkompensasi hunian tersebut, ada sejumlah peraturan rumah bersubsidi yang harus diikuti berdasarkan  Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014, yaitu:

  • Warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau lebih;

  • Pendapatan tetap (hingga Rp 4 juta untuk rumah dan Rp 7 juta untuk apartemen);

  • Memiliki PNTP;

  • Mengumpulkan salinan SPT dan PPh;

  • Tidak memiliki rumah pribadi; Dan

  • Tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. 


  1. Kualitas Bangunan Jauh Lebih Baik

Agar tidak terulang lagi masalah rumah tidak layak huni, Kementerian PUPR kini tengah memantau pembangunan rumah bersubsidi yang dilakukan pengembang. Syarat wajib yang harus dimiliki pengembang untuk membangun perumahan pemerintah adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tugas SLF adalah menjaga keamanan gedung atau menyatakan gedung aman. Dengan bantuan SLF, calon pembeli tidak perlu khawatir dengan kualitas bangunan dan pelayanannya. Selain itu, banyak perumahan bersubsidi yang sudah memiliki fasilitas yang memadai seperti listrik, air bersih, dan drainase yang baik. Anda tidak perlu lagi meragukan kualitas dan layanan dari assisted living. 



Kerugian Rumah Subsidi 

  1. Tempat yang Sulit Dijangkau

Meski rumah bersubsidi dijual dengan harga lebih murah, biasanya letaknya jauh dari pusat kota. Hal ini wajar mengingat harga tanah di pinggiran relatif lebih murah dibandingkan di tengah. Biasanya rumah-rumah ini dibangun di kawasan satelit kota-kota besar. Misalnya, ada beberapa perumahan bersubsidi di wilayah Jabodetabek di Serpong, Gunung Putri dll. Oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan jarak dan juga ruang publik di sekitar rumah bersubsidi sebelum Anda membelinya, misalnya akses transportasi umum atau jalan utama yang memadai. Kemudian pilih area yang dianggap sebagai pusat massa di masa mendatang. 


  1. Jalan Perumahan Masih Berupa Tanah

Dibandingkan dengan rumah yang dibiayai swasta, masih banyak rumah subsidi yang jalan utamanya belum diaspal atau diaspal. Hal ini menjadi masalah ketika musim hujan tiba dimana saluran utama dipenuhi lumpur karena masih berupa tanah. Lagi-lagi ini wajar karena Anda membeli rumah yang harganya bahkan tidak sampai Rp 200 juta. 


Sebelum membeli rumah subsidi, penting untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang ada serta memperhatikan semua ketentuan yang berlaku. Penting juga untuk memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, serta mempertimbangkan faktor lokasi dan kualitas bangunan.


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]