Post Page Advertisement [Top]

Apa Yang Harus Ditanyakan Saat Membeli Rumah Second


Rumah Murah, Bandar Lampung – Memiliki rumah memang menjadi tujuan finansial bagi banyak orang. Tentunya memiliki rumah sendiri memberikan rasa aman karena Anda tidak akan direpotkan dengan pikiran pindah kemana nanti saat harga sewa sudah tinggi. Membeli rumah baru masih menjadi keinginan bnayak orang, namun tidak ada salahnya membeli rumah bekas yang lebih mudah dicari. Property Affordability Sentiment Index mengungkapan bahwa hamper 50% dari mereka yang mencari rumah menganggap membeli rumah bekas tidak apa – apa. Bahkan, ada yang sengaja mengincar rumah bekas saja. Rumah dijual Kembali memiliki banyak keunggulan dibandingkan rumah baru. Namun, mereka yang tertarik untuk membeli rumah bekas harus menyadari konsekuensinya. 

Membeli rumah bekas tidak bisa sembarangan. Mengingat kondisi fisik rumah sebelumnya yang rawan rusak, ada langkah-langkah aman yang bisa dilakukan. Selain itu, harganya tidak boleh lebih murah dari gedung baru, terutama di kawasan real estate Sunrise atau kawasan dengan peluang investasi properti yang menjanjikan. Ada beberapa alasan untuk berpikir untuk membeli rumah bekas atau direnovasi, meskipun membeli rumah seperti ini berarti siap untuk direnovasi.

Namun saat membeli rumah bekas, biasanya Anda akan menemukan kawasan pemukiman yang sudah berkembang, karena rumah baru biasanya berada di bangunan baru, sehingga masih sedikit tetangganya. 

  1. Pastikan dokumen sudah lengkap

Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah melengkapi semua dokumennya. Di bawah ini adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk membeli dan menjual rumah kedua:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM, SHGB atau SHP)

  • Akta Jual Beli (AJB)

  • Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Sertifikat pajak bumi dan bangunan (PBB)

  • Bukti pembayaran PDAM, telepon dan utilitas (agar layanan tidak terputus selama tinggal di rumah lama ini)

siapkan biaya Rp 25.000 hingga Rp 100.000 untuk verifikasi dokumen Kantor Pertanahan. 


  1. Cari tahu tentang status hukum rumah tersebut

Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah mengecek riwayat rumah tersebut. Anda bisa menanyakan sendiri kepada penjual atau agen tentang legalitas rumah bekas yang Anda beli. Jika perlu, Anda bisa menyewa jasa ahli hukum. Pastikan tidak ada kasus bermasalah seperti penipuan di rumah. Pastikan rumah tersebut legal untuk dijual dan dibeli. 

  1. Periksa rumah dengan hati-hati

Tips membeli rumah bekas yang harus Anda perhatikan secara khusus adalah pemeriksaan rumah secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperiksa saat mencari rumah bekas:

  • Kadar kelembapan dinding

  • Daya tahan bagian rumah kayu seperti kusen pintu dan jendela

  • Sistem dan suplai air bersih

  • saluran pembuangan

  • Untuk atap dan genteng, pastikan tidak banyak bagian yang berkarat atau retak

Jika perlu, Anda bisa menyewa jasa ahli untuk memeriksa bekas rumah tersebut. Jika rumah rusak, Anda bisa menawar harga jual rumah bekas agar lebih murah lagi. 


  1. Buat anggaran

Saat membeli rumah, baik baru maupun bekas, tentunya Anda harus mengusahakan budget. Pastikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Anda berdasarkan jumlah pendapatan dan pengeluaran lain yang harus dibayar. Persiapkan juga dana renovasi rumah jika rumah membutuhkan perbaikan. 


  1. Hitung pengeluaran lainnya

Selain biaya pengurusan dokumen, ada biaya lain yang harus Anda bayarkan di kantor pendaftaran tanah. Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah menghitung biaya tambahan, antara lain biaya jual, pembayaran transfer, biaya PNBP dan PPh. 


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]