Post Page Advertisement [Top]

Apakah rumah KPR subsidi harus bayar PBB



Rumah Murah,Bandar Lampung- Rumah KPR subsidi adalah salah satu program pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang memiliki penghasilan rendah agar bisa memiliki rumah sendiri. Program Rumah Subsidi adalah program pemerintah Indonesia untuk memberikan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. Salah satu bentuk program ini adalah Kredit Pemilikan rumah (KPR) subsidi.  Namun, meskipun harga rumah KPR subsidi lebih murah dan didukung oleh bantuan dari pemerintah, sebagai pemilik rumah, Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Apa itu PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperoleh oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan program-program pemerintah lainnya.Besaran PBB yang harus dibayarkan pada umumnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak, luas tanah dan bangunan, serta tarif PBB yang berlaku di daerah setempat. Oleh karena itu, setiap pemilik rumah di Indonesia harus membayar PBB, termasuk pemilik rumah KPR subsidi.

Apakah pemilik rumah KPR subsidi harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Ya,Membayar PBB adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik rumah. PBB yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Dengan membayar PBB, Anda turut berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

Meskipun rumah KPR subsidi diberikan dengan harga yang lebih murah, pemilik rumah KPR subsidi tetap harus membayar PBB seperti rumah pada umumnya. Namun, tarif PBB untuk rumah KPR subsidi lebih rendah daripada tarif PBB untuk rumah yang dibeli dengan harga pasar.

Dalam hal rumah KPR subsidi, secara hukum, PBB harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut. Hal ini berdasarkan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menyatakan bahwa objek PBB adalah tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Meskipun demikian, pemilik rumah KPR subsidi memiliki kewajiban untuk membayar PBB dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan rumah yang tidak tergolong dalam program subsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berapa tarif untuk membayar PBB?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pelayanan Pajak, ditetapkan bahwa PBB untuk rumah KPR subsidi dengan harga di bawah Rp 2 miliar memiliki tarif PBB yang lebih rendah dibandingkan dengan rumah pada umumnya. Tarif PBB untuk rumah KPR subsidi adalah 0,25% dari nilai jual objek pajak, sedangkan tarif PBB untuk rumah pada umumnya adalah 0,5% dari nilai jual objek pajak.

Meskipun tarif PBB untuk rumah KPR subsidi lebih rendah, namun besaran PBB yang harus dibayarkan dapat bervariasi tergantung pada luas tanah dan bangunan, serta nilai jual objek pajak di daerah setempat. Oleh karena itu, setiap pemilik rumah KPR subsidi harus mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan dengan menghubungi kantor pajak setempat atau melalui situs web pajak daerah.

Dalam rangka membayar PBB, setiap pemilik rumah akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pihak pajak. Pada SPPT tersebut terdapat informasi mengenai besaran PBB yang harus dibayarkan, batas waktu pembayaran, serta sanksi yang akan diterima jika pembayaran PBB tidak dilakukan tepat waktu.


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]