Post Page Advertisement [Top]

Beli rumah subsidi bayar pajak apa saja



Rumah Murah,Bandar Lampung- Beli rumah subsidi merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, selain harga yang terjangkau, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pajak yang harus dibayarkan.Pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah subsidi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan membeli rumah pada umumnya.

 Pajak yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli, termasuk pada transaksi pembelian rumah subsidi. Besarnya PPN biasanya sebesar 10% dari harga rumah yang dibeli. Namun, untuk rumah subsidi, biasanya PPN akan dikecualikan atau dikenakan dengan tarif yang lebih rendah.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah subsidi, seperti pengembang, agen properti, dan notaris. Besarnya PPh bervariasi tergantung pada besar penghasilan yang diterima.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk pada saat membeli rumah subsidi. Besarnya BPHTB bervariasi tergantung pada besarnya nilai transaksi dan daerah tempat rumah tersebut berada.

Selain ketiga jenis pajak di atas, ada juga beberapa biaya lain yang harus diperhatikan, seperti biaya notaris, biaya balik nama, biaya perubahan sertifikat, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan proses pembelian rumah subsidi.

Namun, meskipun harus membayar pajak dan biaya lainnya, membeli rumah subsidi tetap merupakan pilihan yang menguntungkan. Selain harganya yang lebih terjangkau, biasanya rumah subsidi juga dilengkapi dengan fasilitas dan pelayanan yang memadai, seperti keamanan 24 jam, lingkungan yang bersih dan asri, serta akses ke fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, ada juga beberapa program subsidi dari pemerintah yang bisa membantu masyarakat dalam membeli rumah subsidi. Salah satunya adalah program KPR Subsidi yang disediakan oleh beberapa bank dan perusahaan pembiayaan. Program ini memberikan bunga yang lebih rendah dan uang muka yang lebih terjangkau dibandingkan dengan KPR pada umumnya.

Dalam proses pembelian rumah subsidi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pembelian berjalan lancar:

  1. Pertama, pastikan bahwa rumah yang akan dibeli memang termasuk dalam kategori rumah subsidi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

  2. Kedua, pastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi dengan baik, seperti surat-surat kepemilikan dan izin-izin yang diperlukan.

  3. Ketiga, ketika Anda memiliki rumah subsidi, Anda masih harus membayar PBB seperti pemilik rumah pada umumnya. Namun, biaya PBB untuk rumah subsidi biasanya lebih rendah daripada rumah pada umumnya karena nilai jual rumah subsidi yang rendah. Biaya PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak, yaitu nilai tanah dan bangunan yang tertera di sertifikat. PBB harus dibayarkan setiap tahun dan jatuh tempo pada bulan September.

  4. Keempat, Anda juga harus membayar biaya administrasi atau biaya notaris ketika Anda membeli rumah subsidi. Biaya ini meliputi biaya pembuatan akta jual beli, biaya pengurusan sertifikat hak milik, dan biaya lainnya yang terkait dengan proses pembelian rumah subsidi. Biaya notaris ini juga bervariasi tergantung pada harga jual rumah subsidi yang Anda beli.

  5. Terakhir, jika Anda membeli rumah subsidi dengan menggunakan Kredit Pemilikan rumah (KPR), maka Anda juga harus membayar bunga dan cicilan KPR setiap bulannya. Bunga dan cicilan KPR akan dihitung berdasarkan harga jual rumah subsidi, besarnya uang muka yang dibayarkan, dan jangka waktu cicilan KPR yang Anda pilih.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]