Post Page Advertisement [Top]

Bisakah Anda Meminjam Uang dari Bank untuk Membeli Rumah Bersubsidi?



Rumah Murah, Bandar Lampung - Tidak terasa kebutuhan rumah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Di sisi lain, lahan untuk membangun rumah semakin langka. Disisi lain, harga per meter tanah di kota ini sangat tinggi. Karena itu, membeli rumah adalah pilihan yang tepat. Selain rumah yang dirancang dengan indah, fasilitas dan keamanan juga terjamin. Meski banyak perumahan kini yang terjangkau, namun tidak semua orang siap secara finansial untuk membeli rumah sendiri. 

Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, kebutuhan akan tempat tinggal bagi warga negara Indonesia tentunya menjadi semakin penting. Belum lagi harga tanah dan bangunan yang terus naik karena tingginya permintaan. Salah satu cara mendapatkan rumah dengan mudah adalah pembiayaan bank. Saat ini, industri perbankan Indonesia menawarkan 2 produk keuangan untuk membantu Anda membeli rumah impian. 

KPR atau KTA, pilih yang mana?

Dari sekian banyak pilihan pembiayaan yang tersedia dari bank, KPR dan KTA merupakan dua pilihan pembiayaan yang paling banyak diminati, terutama untuk pembelian rumah. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat memilih KPR atau KTA. Beberapa hal ini adalah: 

  1. Proses pengurusan. Umumnya proses pengurusan KTA lebih mudah dan cepat dibandingkan KPR. 

  2. Plafon. Umumnya plafon kredit tanpa agunan (KTA) lebih rendah dibandingkan KPR. Menurut beberapa sumber, plafon KTA hanya Rp. 300.000.000. 

  3. Tenor. Tidak seperti tenor KPR yang bisa dilunasi hingga 25 tahun, tenor KTA hanya 5 tahun saja. Oleh sebab itu, KTA cenderung cocok untuk nasabah yang ingin membeli rumah dan sudah memiliki DP yang cukup besar. 

  4. Cicilan. Dengan tenor yang hanya 5 tahun (60 bulan), maka tidak heran jika jumlah cicilan KTA cenderung lebih besar dibandingkan KPR.


Dua jenis produk keuangan tersebut adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Berikut beberapa langkah membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank:

  1. Survei Fasilitas Pembiayaan

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mencari tahu tentang opsi pembiayaan dari berbagai bank. Anda dapat mengikuti survei online atau offline. Selama survei, pastikan Anda mendapatkan beberapa informasi berikut:

  • Suku bunga KPR dan KTA yang diterapkan oleh bank.

  • Kebijakan DP rumah diterapkan oleh bank.

  • Pengembang mana yang telah bekerja sama dengan bank terkait. Apa saja persyaratan dokumen bagi nasabah yang ingin mengajukan KPR/KTA?

  • Khususnya dengan bank syariah, coba cari tahu lebih banyak tentang akad yang digunakan. 

Jika Anda berhasil mengumpulkan informasi di atas dari beberapa bank, Anda bisa membandingkan bank mana yang memiliki opsi pembiayaan lebih mudah versi Anda. 


  1. Temukan rumah impian Anda

Jika Anda sudah mengetahui perusahaan developer mana saja yang bekerja sama dengan bank, kini saatnya menemukan rumah impian Anda. Umumnya, bank mengenakan tarif uang muka yang lebih rendah saat Anda membeli rumah dari pengembang yang bekerja sama dengan bank.

Pada tahap ini Anda bisa memikirkan harga rumah , lokasi, kemungkinan nominal uang muka dan cicilan, serta bank mana yang akan bekerja sama dengan tukang bangunan. Biasanya pihak marketing developer juga akan membantu Anda dalam mengurus KPR, mulai dari menjelaskan langkah-langkah hingga menyiapkan dokumennya. Selain itu, Anda juga dapat menanyakan tentang penanganan korespondensi internal dengan agen pemasaran yang bertanggung jawab.


  1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Ingat bahwa setiap bank memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Persyaratan dokumen untuk membeli rumah baru dan rumah kedua dengan KPR atau KTA juga berbeda. Namun secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan:  

  • Fotokopi KTP suami dan istri.

  • Fotokopi Kartu Keluarga. 

  • Fotokopi surat nikah.

  • Fotokopi NPWP.

  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan minimal 1 bulan terakhir.

  • Fotokopi rekening koran.

  • Fotokopi SIUP (untuk pengusaha).

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan  (untuk pengusaha).


  1. BI/SLIK Checking

Saat mengajukan pinjaman, pihak bank langsung mengecek syarat konfirmasi BI/SLIK. Pemeriksaan BI/SLIK merupakan database nasional yang memuat informasi dan riwayat kredit seseorang. Kredit untuk ujian BI/SLIK diberikan dari 1 sampai 5. Skor 1 berarti kredit saat ini atau klien terkait tidak memiliki kredit apapun dalam 2 tahun terakhir. Sebaliknya, skor 5 berarti kredit macet, yang berarti nasabah memiliki tanggungan pinjaman yang belum dilunasi dalam 180 hari terakhir. Artinya, semakin mendekati skor Anda menjadi 5, semakin sulit bagi Anda untuk mendapatkan pinjaman KPR atau KTA. Karena, tentu saja, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah yang kesulitan menagih dan sering menunggak pembayaran pinjaman. 


  1. Appraisal Property

Proses selanjutnya adalah Appraisal Property. Appraisal Property adalah proses penelitian lokal yang dilakukan oleh ahli perumahan bank untuk menentukan harga potensial rumah berdasarkan kondisi fisik rumah, lokasi, dan kondisi pasar perumahan secara umum 

Anda akan menjalani proses ini nanti saat bank menentukan, berdasarkan riwayat dan informasi kredit Anda, bahwa Anda adalah pelanggan hipotek yang memenuhi syarat. Nantinya dalam proses ini Anda akan diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp. 500.000 - Rp 1.250.000.

Anda dapat membayar biaya ini sebelum atau sesudah survei. Jika Anda membayar biaya ini untuk menyelesaikan survei, Anda harus menyadari bahwa jika bank tidak menyetujui permohonan pinjaman Anda, pembayaran ini akan hangus. 


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]