Post Page Advertisement [Top]

Perbedaan Rumah Murah dan Rumah Subsidi



Rumah Murah – Mempunyai tempat tinggal aman, sehat serta yang bermutu merupakan keinginan utama untuk sebagian besar masyarakat. Tidak dipungkiri bila banyak orang mencari rumah murah baik itu digunakan buat pakai tempat tinggal individu ataupun investasi property dengan kisaran harga rumah murah kurang lebih 400 jutaan.

Rumah Murah – Meski titik posisi jauh dari pusat kota, senantiasa saja masyarakat senantiasa menunggu peluang dikala terdapat penawaran rumah dengan harga miring serta apabila temapt hunian tersebut mempunyai keuntungan jauh dari keramaian kota, kemacetan, kemudahan akses tranportasi( akses tol), halte bis serta transportasi umun yang lain. Peluang memperoleh tempat tinggal tersebut bisa diwujudkan 2 metode ialah: yang awal mencari data tentang rumah subsidi dari pemerintah, kemudian yang kedua mencari rumah murah di market place/ mencari langsung di sesuatu tempat yang menawarkannya. Nah dari kedua metode tersebut hendak kami paparkan secara merata.

1. Rumah Subsidi

A. Didukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi
B. Syarat untuk rumah subsidi
  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2. Usia maksimal pemohon tidak melebihi 65 tahun
  3. Pemohon tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
  4. Memiliki penghasilan pokok tetap
  5. Memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh pribadi
C. Cara mengajukan Rumah Subsidi
  1. Mendatangi pihak penyedia/pengembang
  2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
  3. Pembuatan SPR yang dibimbing oleh pengembang
  4. Datang ke Bank yang kerjasama dengan KPR Subsidi
  5. Wawancara dengan pihak Bank
  6. Menunggu Keputusan Persetujaan dari pihak Bank

2. Rumah Murah



1. Rumah Subsidi

Kebutuhan masyarakat saat ini terhadap Rumah Murah semakin melonjak tinggi dan tidak diimbangi dengan penghasilan pokok masyarakat. Dengan demikian pemerintah mencetuskan program rumah subsidi dengan nama Progran Sejuta Rumah untuk kita. Program yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2015 lalu sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu di Nusantara.

A. Didukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau KPR Bersubsidi

Selain memberikan harga miring, nyaman, dan tentunya masih fresh untuk ditempati, pemerintah juga memberikan KPR rumah subsidi yang bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Dibandingkan dengan suku Bungan yang tawarkan komersial yang mencapai 11-15% tentu berbeda jauh dari yang ditawarkan oleh pemerintah dengan suku bunga hanya sebesar 5%.

Penawaran yang diberikan oleh pemerintah adalah uang muka atau DP untuk rumah tersebut 1% dari harga total rumah subsidi, padahal dari KPR komersial untuk DP yang ditentukan antaranya 10% sampai 15% dari total harga rumah. Inovasi dari pemerintah tersebut diharapkan dapat menarik minat dari pengembang perumahan.

Terdapat 2 macam jenis rumah akan dibangun pemerintah dalam Program Sejuta Rumah / FLPP, diantaranya, rumah susun dan rumah setapak. Jika anda ingin mengajukan rumah susun makan penghasilan yang maksimal anda adalah 7 juta tiap bulannya. Lalu jika anda ingin mengajukan rumah setapak maka penghasilan maksimal anda 4 juta tiap bulannya.

B. Syarat untuk Rumah Subsidi

Hadirnya program KPR Subsidi tentunya dapat mengabulkan mimpi tiap masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah mereka sendiri. Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin memiliki rumah impian tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus anda perhatikan sebelum bisa mendapatkan rumah subsidi.

1. WNI Usia 21 tahun atau telah menikah

Tentunya ini program pemerintah untuk masyarakatnya hal yang mendasar di perhatikan adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dan memiliki penghasilan tetap. Adapun jika anda belum berusia 21 tahun namun telah menikah dan memiliki penghasilan yang sesuai kriteria maka anda telah berhak mengajukan rumah subsidi.

2. Usia Maksimal 65 tahun

Selain diperlukan usia minimal tentunya ada usia maksimal yang telah di tetapkan oleh pemerintah, untuk calon pemohon tidak melebihi usia 65 tahun saat kredit jatuh tempo.

3. Pendapatan pokok yang sesuai

Peraturan yang penting ditetapkan oleh pemerintah ialah harus mempunyai gaji/penghasilan maksimal 4 juta. Pada umumnya, dari pihak Bank akan meminta anda untuk menyiapkan slip gaji untuk syarat anda mengajukan rumah.

4. Memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh pribadi

Untuk calon pemohon diperlukan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Serta kita menyiapkan SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Dari penghasilan kita selama satu tahun. Dan untuk mengetahui lebih lanjut menegenai Perumahan Subsidi kunjungi laman ini Apa itu rumah subsidi.

2. Rumah Murah

Rumah Murah adalah tipe tempat tinggal yang dijual dengan harga 400 juta. Pada umumnya luas bangunan tidak terlalu luas tetapi cukup untuk tempat tinggal keluarga berencana dengan kisaran luas rumah antara 20-50 m2, dan rumah ini biasa di jumpai di tempat tempat yang cukup jauh dari pusat kota.

A. Harga Pasaran Rumah Murah

Jika anda ingin menemukan Rumah Murah yang ada di pasaran di daerah kalian. Anda bisa dating langsung/mensurvei ke perumahan yang menjadi target, menghubungi pihak pengembang/developver atau jika ada untuk mendatangi pameran properti dan juga anda bisa mencari informasi mengenai rumah di market place seperti Facebook.

B. Sebelum anda mendapatkan Rumah Murah

Ada beberapa haal yang harus di perhatikan untuk anda sebelum membeli rumah.

1. Cek keadaan finansial
Sebelum anda memutuskan untuk membeli rumah, pastikan anda telah menghitung keadaan finansial yaitu : tabungan, cicilan, hutang, dan penghasilan.

2. Cek suku bunga KPR yang sedang berlangsung
Bank biasanya menawarkan suku bunga tetap hingga tiga tahun dan kemudian menerapkan suku bunga variabel yang bergantung pada suku bunga pasar. Pilih bank yang menawarkan suku bunga, jalur kredit, dan pembayaran sesuai kemampuan Anda.

3. Ajukan Kredit
Setelah Anda menemukan bank yang sesuai dengan sumber keuangan Anda, Anda dapat mulai mengajukan pinjaman. Jangan lupa siapkan dokumen lengkap untuk KPR.


Nah demikian artikel ini disampaikan semoga ulasan diatas dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]