Post Page Advertisement [Top]

Apa Rumah Subsidi

Rumah Murah – Perumahan Subsidi adalah program hunian terjangkau yang di cetuskan oleh pemerintah melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Pemerintah telah menyediakan program untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu untuk memiliki tempat hunian impian. Dalam program ini ada beberapa metode pembayaran yang tersedia mulai dari Subsidi Bantuan Uang Muka(SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan(FLPP) dan lainnya. Dengan program inilah masyarakat kurang mampu dapat memiliki Rumah Murah tetapi dengan kualitas baru.

Disini akan kami bahas mengenai apa itu rumah subsidi, syarat pengajuan, kelebihan dan kekurangan dan lainnya.


Rumah Subsidi?

Rumah Subsidi merupakan program pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sangat membantu mereka mendapatkan hunian yang terjangkau dan layak huni. Dalam laman website Direktorat Jendaral Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR menyatakan bahwa rumah subsidi adalah rumah yang terjangkau/Rumah Murah yang dapat diperoleh dengan sistem KPR baik itu secara konvensional maupun syariah.

Perbandingan antara rumah subsidi dan non subsidi terdapat perbedaan yang cukup mencolok, yaitu harga jual rumah yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial. Didalam fasilitas rumah subsidi hanya terdapat kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi dan dapur saja.

Berikut kelebihan dan kekurangan dari rumah subsidi:

1. Kelebihan

a) Harga Lebih Murah
Karena ini program subsidi pemerintah, nominal cicilan bulanan akan lebih murah dari KPR biasa. Dan juga bunga yang ditawarkan rumah subsidi hanya 5%.

b) Developer Terpecaya
Keunggulan lain dari rumah subsidi adalah dibangun oleh tukang yang handal, karena perumahan subsidi adalah program pemereintah, tukang/developer yang dipilih pasti memiliki pengalaman yang baik. Jadi Anda tidak perlu khawatir, karena tukang yang dipilih telah berpengalaman mengerjakan berbagai rumah bersubsidi.

c) Siap Huni
Karena pemerintah berusaha untuk melindungi pembeli dari developer nakal, pemerintah memastikan bahwa perumahan subsidi selalu tersedia atau siap untuk dihuni. Dengan demikian, pembeli dapat langsung melihat kondisi rumah dan interiornya untuk memastikan rumah dalam kondisi baik dan dibangun dengan standar yang tinggi.

d) Bebas PPN dan Premi Asuransi
Saat membeli KPR komersial, biasanya kita harus menyiapkan dana untuk membayar premi asuransi dan PPN. Ini tidak berlaku untuk perumahan bersubsidi, karena negara telah ,enanggung biayanya.

e) DP Lebih Kecil
Berbeda dengan KPR non-subsidi yang mensyaratkan uang muka sekitar 15-30% dari harga total rumah, pembangunan rumah bersubsidi memiliki DP lebih rendah hingga 10%. Selain DP yang lebih murah, pemerintah juga menawarkan uang muka melalui Program SBUM(Subsidi Uang Muka) bagi pemohon yang kesulitan dalam mengumpulkan DP.

f) Bunga Rendah dan Tetap
Tingkat bunga perumahan subsidi adalah 5%. Suku bung aini tetap atau hanya berubah setelah jangka waktu pinjaman berakhir. Dibandingkan dengan KPR non-subsidi, jumlah ini jauh lebih murah. Selain itu, besaran suku bunga KPR non-subsidi dapat berubah sedikit sesuai acuan Bank Indonesia(BI).
 

2. Kekurangan

a) Luas Lahan Terbatas
Kekurangan yang pertama dari rumah bersubsidi adalah lahannya. Secara umum, pemerintah menetapkan luas total tempat tinggal adalah 100 meter. Namun, dengan ukuran lahan tersebut dapat dibangun rumah yang layak dan nyaman untuk keluarga kecil.


b) Kualitas Bangunan Standar
Karena dijual dibawah harga pasaran, developer biasanya memilih bahan material yang standar(tidak berkualitas tinggi). Walaupun demikian, KPR bersubsidi terus dibangun dengan standar keamanan dan keselamatan agar tetap layak huni. Lalu untuk bentuk/desain rumah akan saling memiliki kesamaan.


c) Lokasi Kurang Strategis
Pada umumnya harga tanah di pinggiran kota akan jauh lebih murah dibandingkan yang ada dipusat kota. Oleh karena itu, untuk mencapai nominal yang lebih murah, perumahan subsidi biasanya dibangun jauh dari pusat kota. Akibatnya lokasi yang dihasilkan kurang strategis. Jadi sebelum anda memutuskan untuk memilih rumaah subsidi, anda perlu memastikan memiliki sarana transportasi yang memudahkan mobilitas sehari-hari.


3. Syarat Pemohon

Untuk pemohon, sebelum mengirimkan dokumen pengajuan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain:

a) Calon pemohon rumah subsidi adalah Warga Negara Indonesia(WNI) yang bertempat tinggal di Indonesia.

b) Menikah atau minimal berusia 21 tahun.

c) Pasangan (Suami Istri) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima hibah kepemilikan rumah dari pemerintah.

d) Mereka yang memiliki penghasilan pokok hingga 4 juta

e) Dan untuk informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi laman ini Apa itu Rumah Murah dan Rumah Subsidi

4. Jenis – Jenis Pembiayaan Rumah Dengan Subsidi

Sebelum anda mengajukan KPR subsidi, sebaiknya anda melakukan riset terlebih dahulu mengenai bentuk-bentuk pembayran yang ditawarkan oleh negara. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

a) BP2BT
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan adalah program bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan untuk membayar Sebagian atau seluruh uang muka rumah. Subsidi yang diberikan untuk jenis bantuan ini bisa mencapai 32,4 juta. Namun pemohon harus memiliki minimal 5% dari total harga rumah tersebut.

b) SBUM
Subsidi Bantuan Uang Muka adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi Sebagian atau seluruh DP(uang muka) rumah. Biasanya besar jumlah SBUM yang diterima Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) adalah 4 juta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

c) FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan oleh pemerintah untuk para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Untuk mendapatkan subsidi FLPP, ada persyaratan yang harus anda penuhi adalah penghasilan maksimal 8 juta dari tanah dan bangunan tempat tinggal. Selain itu, pemohon harus memastikan bahwa rumahnya tidak dijual atau disewakan kepada orang lain.

Demikian pembahasan mengenai perumahan subsidi. Semoga anda yang ingin mengajukan rumah subsidi dapat terbantu dengan ulasan diatas. Semoga bermanfaat.




No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]