Rumah
Murah - Biaya notaris KPR (Kredit Pemilikan rumah )
biasanya ditanggung oleh pembeli atau debitur. Biaya notaris mencakup berbagai
biaya yang terlibat dalam penandatanganan dokumen yang diaktakan, seperti biaya
legalisasi tanah, biaya deklarasi, biaya legalisasi akta, biaya sertifikasi dan
materai, biaya pengarsipan notaris. Dalam KPR, pada umumnya notaris membuat
akta perjanjian kredit antara debitur (pembeli rumah) dengan kreditur
(kreditur), dan akan membuat akta jual beli (AJB) sebagai tanda materai bahwa rumah tersebut telah resmi menjadi. harta debitur setelah hipotek selesai.
Semua biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh debitur atau pembeli. Namun,
hal ini dapat berubah tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Berapa Biayanya?
Saat ini, biaya notaris selama proses
pembelian rumah dengan KPR berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000,
relatif stabil dari 2019, 2020, 2021 hingga 2022. Namun, biaya notaris KPR
belum termasuk biaya pengurusan beberapa dokumen penting yang diperlukan.
Notaris ini biasanya ditunjuk oleh developer. Namun karena penerapan harga
paket (melakukan banyak hal), biaya notaris biasanya tidak terlalu mahal atau
dihitung sebagai persentase dari nilai properti.
Sebagai informasi lebih lanjut, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang menentukan legalitas proses jual beli tanah atau bangunan (termasuk rumah). Dari sini dapat kita simpulkan bahwa notaris sangat diperlukan dalam jual beli properti atau rumah dan sangat penting terutama bagi pembeli. Menurut Pasal 51 UUJN, Notaris ini mempunyai beberapa tugas pokok, antara lain mendaftarkan akta-akta pribadi dengan mendaftarkannya dalam buku khusus, membuat Salinan surat-surat asli dari surat-surat yang dijinjing sebagai Salinan dengan uraian – uraian sebagaimana tertulis dan diuraikan dalam surat – surat tersebut dan konfirmasi kecukupan fotokopi dengan surat aslinya.
Selain itu, tugas Notaris adalah memberikan
nasihat hokum tentang pembuatan akta, pembuatan akta – akta yabg berkaitan
dengan harta kekayaan, pembuatan daftar lelang dan pembutulan kesalahan ejaan
atau percetakan yang terdapat dalam daftar tersebut.
Biaya
lain – lain di KPR:
Biaya ini digunakan untuk
mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pembayaran ini diperlukan
sebagai jaminan untuk pembayaran kembali pinjaman Bank. Biaya ini adalah bagian
integral dari perjanjian pinjaman yang dijamin. Jika peringkat kredit buruk,
Bank dapat menyita rumah yang dipinjamankan secara legal. Biaya APHT ini harus
dilunasi sebelum Bank dapat memberikan pinjaman.
Biaya ini digunakan untuk
menyelesaikan penilaian dokumen hipotek dan proses pembangunan fisik atau rumah
yang diusulkan. Tujuan dari proses ini adalah untuk meninjau dan memvalidasi
dokumentasi aplikasi pinjaman. Biaya bervariasi menurut bank dan tidak
tergantung pada jumlah pinjaman.
Biaya administrasi adalah
biaya yang dikeluarkan bank untuk pengurusan KPR. Dalam praktiknya, ada
beberapa bank yang menawarkan bebas biaya manajemen. Namun, ada juga bank yang
mengenakan biaya administrasi selain biaya administrasi.
Biaya pemrosesan KPR
bergantung pada Bank. Setiap bank biasanya menawarkan suku bunga yang
berbeda-beda. Namun, beberapa bank menawarkan kesepakatan dalam bentuk biaya
pemrosesan gratis.
Biaya provisi adalah
biaya yang dibebankan oleh Bank kepada pemberi pinjaman yang harus dibayar
sebelum mengajukan hipotek. Biaya pemesanan hanya dibayar satu kali (pada saat
pengiriman) sampai set selesai. Ada sistem pembayaran yang harus dibayarkan
langsung ke Bank, ada juga yang dipotong dari modal pinjaman yang
diterima.
Perusahaan asuransi jiwa
membayar untuk meminimalkan resikp gagal bayar akibat kematian nasabah, dan
Bank mewajibkan nasabah untuk berpartisipasi dalam program asuransi jiwa. Jadi
jika terjadi sesuatu pada kreditur, Bank menagih perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi membayar rumah tersebut tanpa beban tambahan bagi ahli
waris.
Selain beberapa biaya di atas, terdapat
biaya lainnya antara lain premi asuransi kebakaran (untuk meminimalisir
kerusakan jika terjadi kebakaran), PPh (pajak penghasilan) dan BPHTB atas
perolehan tanah dan bangunan, AJB (akta jual beli) , BBN (pajak pengalihan
harta) untuk sertifikat tanah dan PNBP (penghasilan tidak kena pajak).
No comments:
Post a Comment