Post Page Advertisement [Top]

Mau tau ukuran rumah subsidi pemerintah?

 


Rumah Murah – Netizen banyak beranggapan bahwa rumah bersubsidi ukurannya terbatas dan kebanyakan kecil. Benarkah? Mari kita bahas disini.

Rumah subsidi adalah rumah untuk berpenghasilan rendah atau MBR. Alhasil, rumah bersubsidi dijual dengan harga terjangkau dan relatif murah. Subsidi perumahan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang sangat kompetitif. Ini berkat dukungan  Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada saat yang sama, dana investasi untuk pembiayaan perumahan bersubsidi dikelola  Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). PPDPP yang memiliki program KPR melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bisa menjadi solusi bagi MBR yang mencari rumah pertama dengan harga murah.

Lalu jenis dan ukuran rumah subsidi apa yang ditawarkan? Simak ulasan berikut ini sekarang juga!

1.      Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi

Sesuai peraturan PUPR nomor 242/KPTS/M/2020, luas perumahan yang didukung adalah dari 21 m² sampai dengan 36 m² dengan luas tanah dari 60 m² sampai dengan 200 m². Namun, ukuran rumah bersubsidi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Biasanya luas perumahan sosial di Jabodetabek adalah 21 m² sampai 27 m² dengan luas tanah perumahan sosial biasanya 60 m². Rumah bersubsidi sendiri juga memiliki harga yang berbeda-beda tergantung ukurannya, yakni tipe 25, tipe 36 dan terakhir tipe 72.

Seiring dengan langkah baru tersebut, batas pendapatan masyarakat juga diubah menjadi Rp 8 juta. Kategori 72 merupakan opsi ukuran rumah bersubsidi terbaru yang diluncurkan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Alasan kenaikan luas tanah Kelas 72 terkait dengan penyelesaian Program Pembiayaan Likuiditas Perumahan (FLPP) yang baru.

2.      Berapa sih Harganya?

Walaupun ukuran, harga rumah bersubsidi juga bervariasi. Namun, Khalawi Abdul Hamid, Dirjen  Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, mengatakan harga rumah tidak dibatasi. “Tipe rumah bisa bermacam-macam, sampai 72 tipe, harga juga tidak terbatas. Hanya KPR dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 Rp 250 juta untuk golongan 3 dan 4.” kata Khalawi.

Pilihan-pilihan Perumahan Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia, beberapa harga yang bisa dijadikan informasi antara lain adalah sebagai berikut:

  • Lampung menawarkan harga eceran hingga Rp 150 juta.
  • Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) harga rumah bersubsidi dengan harga jual maksimal Rp 150,5 juta.
  • Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan harga jual Rp 164,5 juta.
  • Nilai penjualan maksimum untuk Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anamba) adalah Rp 156,5 juta.
  • Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu mendukung harga properti Rp 168 juta. Papua dan Papua Barat menawarkan harga eceran hingga Rp 219 juta.

3.      Lalu Gimana Cara Pengajuan Rumah Subsidi

Sebelum itu, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa ketentuan yang dilaporkan oleh situs web resmi PPDPP yang dapat digunakan untuk informasi Anda:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Penerima manfaat berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Penerima manfaat dan pasangan (suami dan istri) tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.
  • Gaji pokok penerima manfaat tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Susun Sejahtera.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]