Post Page Advertisement [Top]

Apakah rumah subsidi kena pajak



Rumah Murah,Bandar Lampung- Rumah subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Program ini umumnya dikelola oleh Badan Perumahan Nasional (BPN) dan subsidi yang diberikan bisa berupa subsidi harga, subsidi bunga, atau subsidi uang muka. Saat ini, ada berbagai jenis rumah subsidi yang tersedia di Indonesia, seperti rumah subsidi bersubsidi, rumah subsidi non-bersubsidi, dan rumah susun bersubsidi. Dalam program rumah bersubsidi, ada dana yang harus digelontorkan pemerintah. Dana itu digunakan untuk “menomboki” selisih antara harga rumah yang sudah disubsidi dan harga keekonomian rumah tersebut. Lantas, dari mana dana tersebut berasal? Karena dana program FLPP merupakan dana subsidi, sudah barang tentu dana tersebut berasal dari APBN. 

APBN sumbernya dari mana? Sekitar 80% APBN bersumber dari pajak. Artinya, program rumah bersubsidi yang manfaatnya sudah dirasakan oleh banyak masyarakat, khususnya MBR, dibiayai dari uang pajak. Agar program ini dapat terus berlanjut, diperlukan penerimaan pajak yang berkelanjutan pula. Namun, penerimaan pajak yang berkelanjutan tidak akan terwujud tanpa adanya kepatuhan pajak yang tinggi.Kepatuhan pajak masih merupakan pekerjaan rumah bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apakah rumah subsidi kena pajak?

  1. Pertama-tama, perlu diketahui bahwa rumah subsidi tidak sepenuhnya bebas pajak. Rumah subsidi masih dikenai pajak seperti rumah biasa pada umumnya. Pajak yang dikenakan pada rumah subsidi adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini harus dibayar setiap tahun dan besarnya tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki. Besarnya PBB untuk rumah subsidi tergantung pada NJOP yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat.

  1. Selain PBB, rumah subsidi juga dapat dikenakan PPNBM jika terjadi penjualan kembali dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah pembelian. Namun, kebanyakan program perumahan subsidi memang tidak melibatkan proses penjualan ulang dalam jangka waktu singkat tersebut.Namun, ada beberapa kebijakan yang membebaskan rumah subsidi dari pajak tertentu.

  2. Kebijakan Pengurangan Bea Materai untuk Transaksi Perumahan dengan Harga Terjangkau. Kebijakan ini memberikan pengurangan atau pembebasan bea materai untuk transaksi pembelian atau pemindahan hak atas perumahan dengan harga terjangkau, termasuk rumah subsidi.

Namun demikian, kebijakan ini tidak membebaskan rumah subsidi dari PBB dan PPnBM yang tetap berlaku. Oleh karena itu, pemilik rumah subsidi harus tetap membayar pajak yang dikenakan pada propertinya, terutama PBB yang harus dibayar setiap tahun.

Kriteria rumah subsidi bebas pajak 

Berikut kriteria dan ketentuannya: 

  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi

  2. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi

  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual unit

  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah

  5. Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal

  6. Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki

  7. Perolehan kepemilikan rumahnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Dalam hal ini, penting untuk mencatat bahwa program perumahan subsidi bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu memiliki akses perumahan yang lebih terjangkau. Oleh karena itu, meskipun rumah subsidi tidak sepenuhnya bebas pajak, pemerintah harus memperhatikan dampak dari pajak terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah dapat memberikan insentif atau pengurangan pajak tertentu bagi pemilik rumah subsidi yang memiliki penghasilan rendah. Hal ini akan membantu masyarakat yang kurang mampu memenuhi kewajiban pajaknya dan juga membantu menjaga keberlangsungan program perumahan subsidi.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]