Post Page Advertisement [Top]

Bagaimana jika pemilik KPR meninggal



Rumah murah,Bandar Lampung-Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah lama jangka waktu pembayaran. Bahkan fasilitas KPR mempersilahkan nasabahnya untuk membayar cicilan hingga 25 tahun. Nah selama jangka waktu pembayaran tersebut ya biasanya bisa saja berita duka bisa hadir contohnya seperti meninggalnya nasabah pengguna KPR. Jika seorang pemilik kreditt pemilikan rumah (KPR) meninggal, hal ini dapat memiliki dampak signifikasi pada kepemilikan rumah dan juga status pembayaran kredit. Maka dari itu ada beberapa factor yang harus perlu dipertimbangkan.

Apa saja faktor yang harus dipertimbangkan?

  1. Jika ada pemilik KPR meninggal dan masih memiliki tanggungan, maka warisan  yang ditinggalkan yang bertanggung jawab untuk membayar sisa tanggungan yang belum selesai tersebut. Mereka dapat membayar secara langsung atau menggunakan asset lain dari warisan itu tadi untuk membayar sisa tanggungan. 

  2. Jika pemilik KPR meninggal dan memiliki asset lain contoh seperti asuransi jjiwa maka aka nada sumber pendanaan untuk membayar sisa tanggungan KPR nya. Nah jika pemilik memiliki asuransi jiwa maka uang yang dibayarkan dari asuransi tersebut dapat digunakan untuk membayar sisa tanggungan yang ada. 

  3. Jika pemilik KPR meninggal dan tidak memiliki asset lain atau sebuah asuransi jiwaa maka bank yang akan memberikan KPR itu harus memutuskan cara terbaik dalam menyelesaikan sisa tanggungan yang masih ada. 

Masalah yang sering terjadi

Ada beberapa kasus dimana saat pemilik KPR meninggal dan tiak emiliki asset ataupun asurasnsi. Biasanya bank mungkin  akan memintta ahli waris untuk membayar sisa tanggungan  tersebut, atau mereka dapat menjual rumah subsidi dan apapun yang msh mereka punya. Namun sebelum bank dapat menjual rumah , mereka pun harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menguji beberapa surat-surat warisan dan kebenaran ahli waris . Jika ahli waris tidak ditemukan atau bisa jadi jika mereka tidak memiliki kemampuan membayar sisa tanggungan KPR, maka bank langsung dapat menjual rumah dan menggunakan hasil penjualan untuk digunakan membayar sisa tanggungan.

Namun seperti yang kita ketahui semuanya jika menjual rumah subsidi biasanya akan menggunakan proses lelang dan harga penjualan bergantung kepada nilai pasar pada saat itu juga. Nah jika hasil penjualan tidak mencukupi untuk membayar sisa tanggungan KPR, bank dapat meminta ahli waris untuk membayarnya. Dan apabila ahli waris menolak atau tidak membayar sisanya maka bank dapat mengeja pengadilan untuk meminta penyelesaian sisa tanggungan.

Maka dari itu dalam situasi dimana pemilik KPR meninggal, penting bagi keluarga untuk menghubungi langsung pihak bank dan segera mencari bantuan kepada ahli hokum atau seorang notaris untuk segera mengelola waarisan dan membayar sisa tanggungan pemilik KPR. Biasanya dalam banyak kasus bank dan ahli hokum dapat memberikan bantuan dan juga arahan yang sangat berguna untuk membantu keluarga dan ahli waris dalam menangani situasi ini dengan secara bijak. 

Kesimpulanya adalah ketika pemilik KPR meninggal, tentu hal ini dapat memberikan dampak signifikan kepada kepemilikan rumah subsidi dan status pembyaran kredit. Ahlii waris harus cepat dan segera menghuungi bank dan langsung meminta bantuan dari ahli hokum atau notaris untuk bisa mengelola warisa dan juga membayar sisa tanggungan yang dimiliki oleh pemilik KPR yang meninggal. Jika ahli waris tidak dapat membayar sisa tanggungan yang dimiliki dan juga menghilang lalu tidak ditemukan. Maka bank dapat dengan mudah menjual rumah untuk membayar sisa tanggungan yang dimiliki KPR.  


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]