Post Page Advertisement [Top]

Siapa yang Bisa Membeli Rumah Subsidi

 Rumah Murah, Bandar Lampung - Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan untuk memiliki rumah sendiri. Umumnya, dana terbatas membatasi. Saat ini Indonesia memiliki KPR bersubsidi bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan pembayaran yang mudah. Program subsidi perumahan merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan rumah yang layak dengan harga yang wajar. Oleh karena itu, siapa saja yang memenuhi persyaratan tertentu dapat membeli rumah bersubsidi. 



Persyaratan KPR bersubsidi

Jika Anda ingin mengajukan KPR Subsidi, Anda harus memenuhi persyaratan KPR Subsidi. Beberapa syarat KPR Subsidi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia

  • Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)

  • Anda telah bekerja di perusahaan minimal 1 tahun atau pemilik perusahaan

  • Anda tidak pernah mengajukan KPR dengan 1 kartu keluarga (pasangan) atau tidak pernah menerima tunjangan perumahan atau pemerintah.

  • Gaji pokok paving rumah maksimal Rp 4 juta dan gaji pokok rumah tinggal maksimal Rp 7 juta

  • Memiliki NPWP atau SPT PPh tahunan sesuai ketentuan yang berlaku

  • Anda memiliki pengalaman positif dalam berurusan dengan bank, Anda tidak memiliki kasus gagal bayar pinjaman atau pembayaran pinjaman yang sering terlambat di bank. 


Jika semua persyaratan KPR rumah yang dibiayai sudah terpenuhi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukannya. Dokumen-dokumen berikut harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi surat nikah jika sudah menikah

  • pas foto 3x4

  • Gaji asli bulan lalu

  • Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan distempel perusahaan HRD)

  • Fotokopi surat perikatan pegawai tetap

  • Surat keterangan dari kepala desa tentang tidak adanya rumah

  • buku tabungan dari rekening bank yang bersangkutan

  • SPT Tahunan

  • Lengkapi formulir FLPP dan pengajuan KPR 


Kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui

Menurut situs Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Pekerjaan Umum dan Perumahan, proses verifikasi untuk kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.


Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit meliputi:

  1. Kontrol administratif atas dokumen yang diperlukan sesuai dengan Pasal 24(1).

  2. Analisis Kelayakan dan Kemampuan untuk Penggantian permohonan KPR Sejahtera dan setidaknya harus dilengkapi; Atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keamanan dan keandalan bangunan

  3. Jaringan distribusi air bersih dilakukan oleh PDAM atau sumber air bersih lainnya yang masih berfungsi

  4. Jalan yang sudah selesai dan berfungsi

  5. Saluran pembuangan/drainase lingkungan lengkap dan berfungsi 


Apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi, bank pelaksana dapat melaksanakan Perjanjian KPR Sejahtera apabila memenuhi persyaratan:


  1. Operator industri konstruksi memberikan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik di PLN

  2. Jalan ekologi setidaknya beraspal dan fungsional

  3. Adanya pernyataan dari pemangku kepentingan pembangunan bahwa pengembang siap menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perjanjian pinjaman/pembiayaan dengan KPR Sejahtera dan memberikan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana ditahan sebesar minimal 2 (dua kali lipat) nilai jalur lingkungan tanpa menyelesaikannya berdasarkan perkiraan pelaksana. (Ada surat penjelasan dari calon debitur/klien yang menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau kelistrikan). 


Jika pengembang belum menyelesaikan jalur lingkungan secara tepat waktu, pengembang dapat:

  1. meminta perusahaan jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lama 1 (satu) bulan dengan dana penjaminan pembangun; atau

  2. Memindahkan dana jaminan dari developer kepada debitur atau nasabah untuk penyelesaian jalan lingkungan.

  3. Bank utama menyusun daftar ringkasan kelompok sasaran yang lulus ujian dan mengeluarkan surat konfirmasi.


Bank Pengkonfirmasi melakukan rekonsiliasi persyaratan dengan dokumentasi aplikasi yang disediakan oleh MBR, antara lain:

  1. Peninjauan administrasi terhadap dokumen klaim MBR

  2. Analisis kelayakan dan kemampuan membayar kembali pemohon KPR yang mendapat bantuan

  3. Pemeriksaan fisik bangunan tempat tinggal, prasarana dan ruang serta fasilitas umum. 


Perlu diingat bahwa setiap program subsidi memiliki batasan jumlah pendapatan dan harga rumah yang berbeda-beda, sehingga calon pembeli perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan permohonan untuk membeli rumah subsidi.

Dalam hal ini, sebaiknya Anda memeriksa program subsidi yang tersedia dan menghubungi pengembang rumah subsidi atau lembaga pemerintah yang terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang persyaratan dan prosedur pembelian rumah subsidi.


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]