Post Page Advertisement [Top]

Berapa biaya notaris untuk jual beli rumah



Rumah Murah – Transaksi jual beli rumah adalah  perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Persetujuan dari kedua belah pihak kemudian dicatat dalam akta untuk kemudian disetujui oleh Notaris. Rincian biaya notaris penjualan rumah sangat penting untuk diketahui jika Anda ingin menyelesaikan transaksi. Partisipasi notaris dalam transaksi penjualan dapat dinilai sangat penting. Dikarenakan, notaris memiliki kewenangan untuk memutuskan keabsahan transaksi tersebut. Termasuk menerbitkan segala macam dokumen yang jadi legalitas di seryiap transaksi jual beli rumah.

Tercantum honorarium notaris terdapat pada pasal 36 Undang-Undang No 30 thn 2004 perihal Jabatan Notaris. Ketentuan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari akta yang akan dibuat. Sehingga Anda dapat berkonsultasi dengan peraturan yang berlaku dan menghitung biaya yang mungkin timbul untuk notaris. Setlah mengetahui detail biaya notaris jual beli rumah, Andda tidak ragu untuk menggunakan jasa notaris. Hali ini juga untuk menjamin keamanan transaksi. Jadi pastikan biaya notaris sudah masuk persiapan anggaran. Terlepas dari besar atau kecil dan mewah atau rumah murah yang akan di jual beli, Anda akan tetap memerlukan notaris untuk  dokumen legalitas.


Notaris Jual Beli Rumah Berdasarkan Fungsinya

Pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, perhitungan biaya notaris jual beli rumah terbagi menjadi 2 , yaitu nilai ekonomis dan sosiologis. Berikut penjelasannya :


1.     Nilai sosiologis

Biaya notaris jika ditentukan sesuai dengan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan biaya paling banyak Rp 5.000.000,-.


2.     Nilai Ekonomis

Biaya notaris, jika ditentukan nilai ekonomis, ditentukan menurut objet dari setiap akts. Berikut rincian cari menghitung notaris penjualan rumah :

·       Jika transaksi mencapai Rp 100 juta, maksimal biaya yang Anda terima adalah 2,5% dari nilai transaksi.

·       Jika transaksi antara Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar maka fee yang terkumpul adalah 1,5

·       Jika transaksi melebihi Rp 1 miliar, biaya notaris adalah 1% dari nilai transaksi.

Namun jangan lupa bahwa selain biaya, ada biaya lain yang termasuk dalam biaya notaris penjualan real estate. Misalnya, untuk verifikasi sertifikat, pengesahan pajak, penyelesaian akta jual beli (AJB), dan biaya pengembalian hak milik rumah. Untuk mendapatkan perkiraan, berikut beberapa detail biaya notaris untuk penjualan rumah: 

·       Biaya Cek Sertifikat: Rp100 ribu

·       Biaya Validasi Pajak: Rp200 ribu

·       Biaya SK 59: Rp1 juta

·       Biaya SKMHT: Rp250 ribu

·       Biaya Balik Nama: Rp750 ribu

·       Biaya APHT: Rp1,2 juta.

 

Siapa yang Menanggung Biaya Notaris

Setelah mengetahui perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus membayar biaya notaris tersebut. Apakah pembeli atau penjual rumah?

Menurut pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat yakni:

·       Kontrak mereka yang mengikatnya;

·       kemampuan untuk membuat komitmen;

·       Topik tertentu;

·       Alasan yang tidak dilarang.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa membuat AJB membutuhkan kontrak. Kontrak tersebut juga mencakup biaya produksi AJB melalui PPAT. Jadi siapa yang menanggung biayanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.


Tugas Notaris dalam Jual Beli Rumah

Jika Anda mengetahui biaya notaris untuk jual beli rumah, Anda juga perlu mengetahui peran notaris dalam jual beli rumah. Sama dengan tanggung jawab dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Hal pertama yang baik untuk diketahui adalah notaris itu netral.

Notaris berbeda dengan PPAT karena PPAT bertugas melakukan kegiatan pendaftaran harta kekayaan dan menyusun dokumen dari segi hukum. Pada saat yang sama, tugas notaris dalam jual beli rumah adalah mengelola dan mengesahkan kontrak dan peraturan sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk informasi lebih lanjut, lihat informasi di bawah ini :


Kewajiban dan Tugas Notaris , Yakni:

a)   Notaris berkewajiban bertindak secara andal, jujur, teliti, mandiri dan tidak memihak serta melindungi kepentingan mereka yang turut serta dalam persidangan.

b)     Menumbuhkan akhlak, budi pekerti dan kepribadian yang baik.

c) Penyediaan layanan berupa protokol pembuatan akta untuk masyarakat dan negara serta pemeliharaannyasebagai bagian dari protokol notaris.

d)   Menunjukan kantor di tempat tinggal dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam tugasnya sehari-hari.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]