Post Page Advertisement [Top]

Jikalau KPR ditolak Apakah DP Hangus?



Rumah Murah, Bandar Lampung - Mengajukan KPR adalah satu solusi termudah untuk membeli rumah. Pasalnya dengan gaji rata-rata pekerja, sangat sulit mendapatkan uang tunai untuk membeli rumah. Selain itu, harga bahan mentah dan pasar Rumah murah terus meningkat. Jika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan melakukan pembayaran uang muka (DP) untuk membeli rumah, DP Anda tidak akan hilang seluruhnya jika bank atau lembaga keuangan yang sama menolak permohonan KPR Anda.

Namun, ada kemungkinan sebagian atau seluruh DP Anda hilang atau dikembalikan dengan jumlah yang lebih kecil tergantung dari ketentuan perjanjian antara Anda dan penjual. Hal ini tergantung pada apakah Anda dan penjual telah menyetujui ketentuan DP dalam kontrak penjualan. 


Lantas bagaimana KPR ditolak DP hangus? Lihat penjelasan di bawah ini

KPR ditolak DP Hangus

Uang muka atau DP sebenarnya bisa hilang jika bank menolak KPR. Ini biasanya berlaku untuk beberapa pengembang yang memiliki kebijakan DP yang tidak dapat dikembalikan. Tunduk pada hukum yang berlaku, kebijakan ini akan tetap berlaku. Menurut Pasal 1464 KUH Perdata, yang berbunyi:  

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya,”


Namun Anda tidak perlu khawatir, kontrak DP yang hilang tetap dapat dihapus jika pembangun dan pembeli beritikad baik. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:  

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik,“.


Jadi jika konsumen membuat kesepakatan dengan penyedia sebelum membayar DP, bahwa uang jaminan akan dikembalikan jika KPR ditolak. Dalam hal ini, jika KPR ditolak, uang DP tidak hilang. Tetapi bagaimana jika pada awalnya tidak disepakati bahwa pengembang akan mengembalikan uang muka apartemen jika KPR ditolak? Sehingga yang terjadi KPR tidak bisa disita karena para pihak penyedia tidak menyepakati uang muka rumah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 (1) UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang berbunyi :

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen”.


Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila bank menolak KPR maka DP tidak dapat hilang dan harus dikembalikan. Konsumen dapat meminta pengembalian DP, atau pembangun juga dapat memberikan waktu kepada konsumen untuk menerima hipotek.

Tips Hindari Situasi DP Hangus Saat KPR Ditolak 

  • Cari pengembang yang bagus dan terpercaya

  • Buat kesepakatan  dengan pengembang, jika KPR ditolak maka DP akan dikembalikan

  • Jangan terburu-buru membeli rumah

  • Lunasi utang sebelum mengajukan KPR

  • Simulasi KPR di bank

  • Pastikan Anda memiliki penghasilan yang cukup untuk mengajukan KPR.


Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca dan memahami kontrak penjualan dengan hati-hati sebelum menandatangani dan mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau perencana keuangan yang berpengalaman sebelum mengambil keputusan penting sama pentingnya dengan membeli rumah. 


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]